definisi subyek hak atas tanah pada peraturan sebelum UUCK (tiga) istilah yang populer . yakni subyek hak atas tanah, pemegang hak atas tanah, dan/atau pemilik hak utup akses . 2.
E-ISSN: 2654-9050 - 693 Bha’iq Roza Rakhmatullah, Achmad Irwan Hamzani, Soesi Idayanti, Evy Indriasari, Zamzam Muhammad Fuad sebagai upaya kegiatan pemaksaan negara terhadap rakyat terutama pemilik objek hak atas tanah, maka wajib hukumnya setiap tahapan kegiatan pengadaan tanah dilaksanakan dengan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik . 453 211 446 243 277 148 76 251