Perlu juga diperhatikan, bahwa dalam ketentuan pasal 43 UU Pengadaan Tanah, apabila pemberian ganti kerugian (serta pelepasan hak) telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan
Irma Devita Purnamasari didapatkan melalui Notulensi Seminar Hukumonline yang diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Februari 2014 yang bertemakan “Memahami Seluk Beluk Praktik Pengadaan Tanah dalam Usaha Pertambangan dan Migas di Indonesia. Pasal 2 ayat (2) UU 5/1960. Pasal 9 ayat (2) UU 4/2009 jo.
Permalink. Secara hukum anda bisamensertifikatkan tanah tersebut, dengan dasar surat PBB dari tahun 1976 hingga sekarang. dan saksi-saksi seperti lurah atau kepala desa yang tahu bahwa anda sudah tinggal dan menguasai tanah tersebut sejak lama dan bukan paman dan bibi anda. sehingga tamah tersebut memang seharusnya menjadi milik anda. setelah itu baru anda punya bukti yang kuat untuk menggugat

definisi subyek hak atas tanah pada peraturan sebelum UUCK (tiga) istilah yang populer . yakni subyek hak atas tanah, pemegang hak atas tanah, dan/atau pemilik hak utup akses . 2.

E-ISSN: 2654-9050 - 693 Bha’iq Roza Rakhmatullah, Achmad Irwan Hamzani, Soesi Idayanti, Evy Indriasari, Zamzam Muhammad Fuad sebagai upaya kegiatan pemaksaan negara terhadap rakyat terutama pemilik objek hak atas tanah, maka wajib hukumnya setiap tahapan kegiatan pengadaan tanah dilaksanakan dengan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik . 453 211 446 243 277 148 76 251

hak pemilik tanah atas akses jalan